Sewaktu.com -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis pidana penjara sebelas tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pria yang berlatar belakang polisi itu diyakini oleh hakim menerima suap pengurusan perkara menfapai Rp11,538 miliar di lembaga antirasuah dari sejumlah orang.
Baca Juga: Resep Masak Hari Ini Spaghetti Saus Tiram, Dijamin Bakal Suka Banget
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.
Karena terbukti menerima suap, Stepanus Robin Pattuju juga diputuskan oleh hakim harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Robin diwajibkan membatar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Terkait Penggunaan Ganja, Arditho Pramono Positif Saat Tes Urine
Jika dalam waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama setahun dan enam bulan," ujar hakim.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang meminta Robin dipenjara setahun lebih lama, yakni 12 tahun.
Baca Juga: Tarif KRL Commuter Line 2022 Bakal Naik Bulan April, Segini Rincian Tarif 25 Km Pertama
Majelis hakim ternyata memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan Robin.
Adapun hal yang meringankan Robin, terdakwa disebut belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.
Kemudian hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Penyanyi Ardhito Pramono Ditangkap Pakai Narkoba Jenis Ganja
Artikel Terkait
Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Puncak Acara Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung KPK Hari Ini
KPK OTT Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi?
Kabar Wali Kota Bekasi Ditangkap Bersama Pengusaha, Begini Penjelasan KPK
Ditangkap OTT KPK dengan Pengusaha, Segini Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Aktivis 98 Merespon Negatif Pelaporan Kedua Putra Presiden Jokowi ke KPK