Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara dan Wajib Membayarkan Milyaran Uang Pengganti

- Rabu, 12 Januari 2022 | 17:42 WIB
Potret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (Foto/ Twitter - @indocybernews)
Potret mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (Foto/ Twitter - @indocybernews)

Sewaktu.com -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis pidana penjara sebelas tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pria yang berlatar belakang polisi itu diyakini oleh hakim menerima suap pengurusan perkara menfapai Rp11,538 miliar di lembaga antirasuah dari sejumlah orang.

Baca Juga: Resep Masak Hari Ini Spaghetti Saus Tiram, Dijamin Bakal Suka Banget

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Karena terbukti menerima suap, Stepanus Robin Pattuju juga diputuskan oleh hakim harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Robin diwajibkan membatar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Terkait Penggunaan Ganja, Arditho Pramono Positif Saat Tes Urine

Jika dalam waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama setahun dan enam bulan," ujar hakim.

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang meminta Robin dipenjara setahun lebih lama, yakni 12 tahun.

Baca Juga: Tarif KRL Commuter Line 2022 Bakal Naik Bulan April, Segini Rincian Tarif 25 Km Pertama

Majelis hakim ternyata memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan Robin.

Adapun hal yang meringankan Robin, terdakwa disebut belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Kemudian hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Penyanyi Ardhito Pramono Ditangkap Pakai Narkoba Jenis Ganja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X