Sewaktu.com -- Terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi, yang merupakan seorang polisi aktif, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Dirman Subkhi telah resmi divonis hukuman sepuluh bulan penjara.
Ledua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP menurut Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir.
Baca Juga: Daftar Motor Dibawah Harga Rp 5 Jutaan 2022, Mau Beli yang Mana?
Selain telah divonis, dua terdakwa Purwanto dan Firman juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," jelas Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga: Tak Ingin Perpanjang Kontroversi, Ivan Gunawan Berikan Boneka Arwahnya ke Orang Lain
Menurut hakim, pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa ialah mereka tidak mengakui perbuatannya.
Adapun pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa adalah mereka dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Capek Olahraga Tidak Ada Hasilnya? Ini Dia Cara Turunkan Berat Badan, Bisa Sampai 14 Kilogram
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya.
Meskipun divonis bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara untuk kedua terdakwa
Baca Juga: Berikut Isi Percakapan Via Telepon Presiden Palestina dan Presiden Palestina
Kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum selanjutnya termasuk pilihan untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Firman dan Purwanto.
Jaksa penuntut umum, Winston juga menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Sama seperti terdakwa, jaksa belum bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.