SEWAKTU.com -- Pemberian dana pensiun PNS bakal dirubah. Untuk itu, apabila Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah memasuki masa pensiun akan mendapatkan Rp700 juta hingga Rp1 miliar.
Sekarang ini apabila pensiun PNS total hanya menerima puluhan juta maka ke depan diharapkan dapat mencapai angka Rp1 miliar.
“Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta-Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,” terang Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: Kamu ASN Tidak Mau Pindah ke Kalimantan Timur Ibu Kota Negara Baru? Lakukan 5 Percobaan Ini
ia menginginkan dana pensiun PNS semakin hari semakin besar dibanding yang diterima sekarang ini. Paling tidak PNS di masa pensiun dapat menerima 50% dari total penghasil bukan dihitung hanya dari gaji pokok saja seperti sekarang ini.
“Mudah-mudahan besok kalau kita pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang. Tapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50% dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok,” bebernya.