SEWAKTU.com - Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila sekaligus artis, Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.
Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidiki laporan tersebut.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.
"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 Februari 2022: Reyna Jadi Berubah, Al Harus Relakan Uang Rp50 Juta
Ramadhan mengatakan Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," ucapnya.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah menjadi sorotan publik karena membuat pernyataan wayang haram.
Hal itu bermula ketika Ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan dari seorang jamaah soal hukum wayang dan dalang.
Baca Juga: Kasus Pria Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi di Jatiwarna Kota Bekasi, Kini Densus 88 yang Tangani
Ustaz Khalid Basalamah pun menyebut beberapa hal, tanpa mengurangi rasa hormati terhadap tradisi dan budaya.
"Tanpa mengurangi hormat terhadap tradisi dan budaya, kita harus tahu, bahwa kita Muslim dan dipandu agama. Harusnya Islam dijadikan tradisi dan budaya. Jangan budaya di-Islamkan, susah. Mengislamkan budaya ini repot, karena budaya banyak sekali," kata Ustaz Khalid Basalamah.***