news

Putra Siregar Disebut Lakukan Pengeroyokan ke Keluarga Wakapolri, Polisi Jawab Begini

Senin, 18 April 2022 | 11:20 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap dan ditahan. (Foto: PMJ News).

Sampai akhirnya keduanya dilaporkan ke polisi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB