SEWAKTU.com -- Kabar pelat nomor hitam bergantu dengan Pelat Nomor Putih sudah beredar beberapa bulan kebelakang. Namun, akhirnya Kakorlantas baru akan menerapkan pelat nomor putih.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi menuturkan, mulai bulan ini, Pelat Nomor Putih untuk kendaraan pribadi bakal diterapkan secara bertahap.
"Insya Allah Pelat Nomor Putih tahun ini, jadi bulan Juni ini sudah naik lelang kita akan terapkan mulai tahun ini," terang Firman dalam keterangannya, Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Hanya Gunakan Ponsel untuk Cek Pelat Nomor Online, Mudah Gak Ribet!
Selanjutnya, Firman menjelaskan, bulan ini, kendaraan yang telah habis masa pelatnya selama lima tahun tidak bakal diperpanjang dengan pelat hitam. Tetapi, nantinya bakal dikenakan biaya denda seperti biasa dan langsung berganti warna Pelat Nomor Putih.
"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu," terangnya.
"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum. Tingkat akurasi nya lebih tinggi," pungkas Firman.***