Adapun hasil penelitian ini, setiap tindakan yang dilakukan oleh kepolisian khususnya polisi lalu lintas pada saat pandemi kepada masyarakat memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan selain polisi juga berhak mendapat perlindungan layaknya masyarakat sipil karena memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 10 pasal 8 tahun 2009 tentang pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Standar dalam pelaksanaan tugas kepolisian negara republik Indonesia. Sehingga bagi pemegang polis agar dapat memberikan regulasi yang lebih tegas, dan informatif bagi masyarakat dan aparat kepolisian dapat mewujudkan tujuan bersama.
Diharapkan tidak terjadi lagi kasus serupa sehingga masyarakat dapat lebih memahami aturan yang berlaku dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di Indonesia dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapinya.***