Latar Belakang Sejarah Polisi Lalu Lintas Republik Indonesia, Wajib Tahu Sejak Kapan Didirikan

- Rabu, 15 Juni 2022 | 16:12 WIB
Latar Belakang polisi lalu lintar Republik Indonesia. Foto/Polri. (Foto/Polri.)
Latar Belakang polisi lalu lintar Republik Indonesia. Foto/Polri. (Foto/Polri.)

SEWAKTU.com -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bahasa Indonesia: Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara harfiah Polisi Negara Republik Indonesia, disingkat Polri) adalah penegak hukum dan kepolisian nasional Indonesia.

Perlu diketahui, latar belakang polisi lalu lintas Republik Indonesia Sejarah didirikan pada 1 Juli 1946, sebelumnya merupakan bagian dari militer negara itu sejak 1962.

Polisi dalam Sejarah latar belakang polisi lalu lintas Republik Indonesia secara resmi dipisahkan dari angkatan bersenjata pada 1 April 1999 dalam proses yang secara resmi selesai pada 1 Juli 1999.

Baca Juga: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2022, Berikut 8 Bentuk Pelanggaran yang Ditindak

Ini Sejarah latar belakang polisi lalu lintas Republik Indonesia

Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan disiplin di tengah masyarakat sangat signifikan, terutama peran Satlantas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat yang berkendara, menggunakan kendaraan umum untuk mengakses fasilitas umum dan sebagainya.

Namun, masyarakat yang ingin dilindungi tidak bisa menerima pemakaman Covid-19 di pemakaman setempat, dengan melawan petugas polisi.

Maka dalam hal ini POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) dan khususnya polisi lalu lintas memiliki peran yang signifikan dalam menghadapi masyarakat.

Perlu adanya perlindungan hukum terhadap upaya-upaya yang akan dilakukan polisi baik dalam upaya preventif maupun represif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Aspek Hukum dari tindakan polisi lalu lintas sebagai pemutus rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Cuitan Twitter Divisi Humas Polri Bikin Malu, Semenit Kemudian Langsung Dihapus, Warganet: Lupa Log Out Ya?

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada kajian penerapan aturan atau norma dalam hukum positif.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek hukum dari tindakan polisi lalu lintas sebagai pemutus rantai covid-19.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembaca tentang aspek hukum dari tindakan polisi lalu lintas sebagai pemutus mata rantai Covid-19 dan bentuk perlindungan hukum bagi polisi lalu lintas yang memiliki tugas untuk memutus mata rantai covid-19.

Baca Juga: Korlantas Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Secara Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X