news

Pajak STNK Mati 2 Tahun Akan Dianggap Bodong, Motor dan Mobil Langsung Disita

Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:29 WIB
STNK mati 2 tahun akan dianggap bodong. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

 

SEWAKTU.com -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera membuat peraturan penghapusan data kendaraan atau STNK yang tak diperpanjang selama dua tahun. 

Dalam peraturan baru Korlantas Polri tersebut, STNK kendaraan yang mati dua tahun bakal dianggap sebagai kendaraan bodong.

Peraturan baru Korlantas Polri tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kapan BPJS Kesehatan Berlaku untuk Urus SIM, STNK Hingga SKCK?

Jadi, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun telah ada sejak 13 tahun lalu. Lantas, mulai kapan diberlakukan?

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," terang Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya.

Firman membeberkan, apabila aturan ini mulai diterapkan, kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun bakal dianggap kendaraan bodong. Karena, seluruh datanya kendaraan bakal dihapus dari registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.

Aturan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid. 

Baca Juga: Syarat Bayar Pajak STNK Motor 5 Tahunan, Ini Berkas yang Wajib Dipersiapkan

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan, langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.

"Kita perlu ada peningkatan pendapatan untuk membiayai pembangunan. Juga untuk memperbaiki pelayanan dan juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB