Pajak STNK Mati 2 Tahun Akan Dianggap Bodong, Motor dan Mobil Langsung Disita

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:29 WIB
STNK mati 2 tahun akan dianggap bodong. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
STNK mati 2 tahun akan dianggap bodong. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X