Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.***
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.***
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Artikel Terkait
Format STNK Mau Diubah Menyambut Era Kendaraan Listrik
Cara Bikin KTP Elektronik 2022, Cuma dengan Pakai HP, Begini Caranya
Integrasi NIK KTP dan NPWP Bakal Jadi Satu, Setuju?
Korlantas Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Beli Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Secara Online
Daftar Gaji Petinggi ACT Sempat Capai Rp250 Juta dan Fasilitas Kendaraan Mewah