news

BKN Paparkan Cara Input Data di Aplikasi Pendataan Honorer, Bukan Diisi Honorer

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Cara input data di aplikasi pendataan honorer 2022. (Dok Pojoksatu.id)

Sewaktu.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan aplikasi pendataan honorer 2022, Rabu, 24 Agustus 2022.

Pada saat bersamaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menggelar sosialisasi pendataan honorer 2022.

Pada sosialisasi tersebut, BKN diundang untuk memaparkan cara input dokumen di aplikasi pendataan honorer yang dibuat oleh BKN.

Sosialisasi pendataan honorer dan cara input dokumen di aplikasi pendataan honorer dilaksanakan secara hybrid.

Baca Juga: Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis

Sosialisasi diikuti instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex Denni meminta semua instansi, baik pusat maupun daerah mempercepat proses pemetaan (mapping), validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.

Dalam sosialisasi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memaparkan alur proses pendataan honorer.

Baca Juga: BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Honorer Hari Ini, Jadi Acuan Seleksi PPPK 2022

Suharmen juga menjelaskan cara penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Kewajiban pendataan honorer merupakan amanat Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Sayangnya, banyak yang salah tafsir dengan aturan pendataan tenaga non ASN.

Banyak yang menilai input dokumen di aplikasi pendataan BKN dilakukan oleh honorer. Padahal, yang berkewajiban untuk menginput data adalah pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB