BKN Paparkan Cara Input Data di Aplikasi Pendataan Honorer, Bukan Diisi Honorer

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:24 WIB
Cara input data di aplikasi pendataan honorer 2022. (Dok Pojoksatu.id)
Cara input data di aplikasi pendataan honorer 2022. (Dok Pojoksatu.id)

Baca Juga: Info dari BKN, Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Siapkan Dokumen Ini

Suharmen menjelaskan dalam SE Mennpan RB disebutkan, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN.

Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan BKN memberikan waktu kepada PPK untuk melakukan pemetaan dan pendataan honorer paling lambat 30 September 2022.

Suharmen menegaskan pengisian data honorer dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.

"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan honorer beberapa tahun lalu," ujar Suharmen.

Dokumen yang wajib disiapkan honorer untuk diinput oleh BKD yakni KTP, ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, dan bukti pembayaran gaji atau honorarium.

Menurut Suharman, pengisian data di aplikasi BKM dilakukan oleh BKD agar dokumen yang diinput benar-benar valid.

Karena itu, setiap instansi yang mengajukan data honorer harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," jelas Suharman.

Suharmen menambahkan, setelah BKD mendata di excel, data-data tersebut tinggal di-import ke sistem aplikasi.

"Saya sudah menyiapkan port data di sistemnya untuk menampung semua data kiriman BKD," jelas Suharman, dikutip Sewaktom dari Pojoksatu.id berjudul Cara Input Dokumen di Aplikasi Pendataan BKN, Bukan Diisi Honorer, Kamis, 25 Agustus 2022.

Setelah aplikasi pendataan honorer resmi diluncurkan, pemerintah daerah diminta segera menginput data honorer paling lambat 30 September 2022. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X