news

Mengenal Hukuman Mati di Indonesia, Hukuman Terberat yang Menjerat Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Hukuman mati di Indonesia seperti apa? (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terhadap Brigadir J menjadi perhatian publik. 

Saat ini, Putri Chandrawathi masih diperiksa terkait motif pembunuhan Ferdy Sambo kepada ajudannya Brigadir J. Ferdy Sambo terancam hukuman terberat hukuman mati. Lalu, seperti apa hukuman mati di Indonesia?

Untuk masyarakat yang belum tahu, wajib mengetahui hukuman mati di Indonesia. Ada beberapa proses jelang hukuman mati di Indonesia.

Diketahui, Ferdy Sambo beserta Putri Chandrawathi dijerat pasal 340 subsider 348 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Apakah Mendapatkan Uang Pensiunan dari Polri?

Pidana mati bukan bentuk hukuman yang baru di Indonesia. Pidana mati telah dikenal sejak zaman kerajaan di Indonesia.

Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.

Pelaksanaan Hukuman Mati Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964:

1. Diumumkan Hukuman Mati ke Terpidana

Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

2. Terpidana Wanita Hamil 

Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Baca Juga: Kak Seto: Kami Bertemu Ferdy Sambo, Dia Ucapkan Terimakasih

3. Regu Penembak

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB