news

Kemenpan Murka Honorer Bayar Pendataan Non ASN 2022, Minta Sekda Tindak Tegas

Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:09 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni murka mendengar informasi honorer bayar pendataan non ASN 2022 di instansi pemerintah. (Dok Menpan.go.id)

Sewaktu.com - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Alex Denni murka mendengar informasi honorer bayar pendataan non ASN 2022.

Alex Denni mengaku mendapatkan informasi bahwa ada honorer yang dimintai uang agar namanya masuk dalam pendataan non ASN 2022.

Hal itu dikatakan Alex Denni dalam sosialisasi pendataan non 2022 yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 24 Agustus 2022.

"Ini mohon maaf, saya mendapat informasi dari lapangan, ada yang menjual, bayar agar datanya masuk ke dalam pendataan ini," tegas Alex.

Baca Juga: Cara Input Data Honorer di Link Pendataan Non ASN 2022

Alex meminta kepada sekretaris daerah (Sekda), sekretaris jenderal (Sekjen), sekretaris utama (Sektama), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data honorer.

"Saya minta, saya mohon kepada Bapak Sekjen, Sekda, Sektama, provinsi, kabupaten/kota, tindak tegas kalau ada ASN yang memperjualbelikan daftar nama tenaga honorer," pinta Alex.

Ia juga meminta kepada honorer yang dimintai uang agar berani melaporkan.

"Tenaga honorer yang diperlakukan seperti itu, yang dimintai uang, laporin. Insya Allah kalau Anda berbuat baik, rejeki Anda akan terbuka juga ke depan," katanya.

Baca Juga: 6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja

Menurut Alex, honorer yang melaporkan ASN yang meminta uang pendataan non ASN 2022 bisa mengurangi praktek korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

"Kita tidak menjanjikan yang macam-macam, tetapi insya Allah kalau orang niatnya baik memperbaiki bangsa ini, mengurangi praktek-praktek yang koruptif, insya Allah jalannya akan terbuka," jelas Alex.

Alex menegaskan pendataan honorer 2022 merupakan tanggung jawab pemerintah dan tidak dipungut biaya.

"Jadi, kami mohon jika mendengar informasi, ada yang menjual agar nama Anda dimasukkan sebagai honorer, Anda harus bayar Rp15 juta, Rp10 juta, Rp5 juta, Rp200 ribu, Rp10 ribu, laporkan," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB