Ia mengatakan, ASN yang meminta uang kepada honorer agar datanya masuk dalam pendataan tenaga non ASN, melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini jelas melanggar PP disiplin PNS yang sudah kita sosialisasikan juga dari waktu ke waktu," tegas Alex. ***
Artikel Terkait
BKN Luncurkan Aplikasi Pendataan Honorer Hari Ini, Jadi Acuan Seleksi PPPK 2022
Banyak Pemda Tak Dapat Formasi PPPK 2022 dari Kemenpan RB, Pegawai Honorer Bakal Nangis
BKN Paparkan Cara Input Data di Aplikasi Pendataan Honorer, Bukan Diisi Honorer
Link Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Wajib Bikin Akun