Ia mengatakan, ASN yang meminta uang kepada honorer agar datanya masuk dalam pendataan tenaga non ASN, melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini jelas melanggar PP disiplin PNS yang sudah kita sosialisasikan juga dari waktu ke waktu," tegas Alex. ***