news

25 Istilah Dalam Seleksi P3K yang Wajib Diketahui Pelamar PPPK

Senin, 5 September 2022 | 23:47 WIB
Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K Musi Rawas. (Tangkapan layar video Facebok)

Sewaktu.com - Jadwal seleksi P3K 2022 segera diumumkan dalam waktu dekat. Karena itu, calon pelamar harus memahami istilah yang sering digunakan dalam seleksi PPPK.

Istilah dalam seleksi P3K 2022 perlu dipahami oleh pelamar agar mengetahui semua akronim yang digunakan dalam seleksi PPPK atau P3K.

Sewaktu.com merangkum 25 istilah dalam seleksi P3K 2022 berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.

Baca Juga: Ini Penentu Kelulusan P3K Guru untuk Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas

Rangkuman istilah maupun akronim dalam seleksi P3K ini mirip seperti Kamus P3K 2022.

Berikut istilah-istilah dalam seleksi PPPK atau P3K yang wajib diketahui pelamar PPPK 2022:

1. ASN

ASN merupakan singakatan Aparatur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. PPPK atau P3K

PPPK atau P3K merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3. JF

JF merupakan singkatan dari Jabatan Fungsional. JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. JF Guru

Jabatan Fungsional Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh ASN.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB