PG adalah singkatan dari Passing Grade. PG sama dengan nilai ambang batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
13. Sanggahan
Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.
14. Masa Sanggah
Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
15. THK-II
Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
15. Guru nonASN
Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
16. Guru Swasta
Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
17. Guru Lulus PG
Guru Lulus PG adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K 2021, baik seleksi P3K tahap 1 maupun seleksi P3K tahap 2.
18. Lulusan PPG
PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Profesi Guru. Lulusan PPPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Artikel Terkait
Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan Kriteria Honorer yang Dapat Afirmasi
Link Pendaftaran P3K Guru 2022 dan Pengumuman Lowongan di SSCASN
Cara Pendaftaran P3K Guru Tahap 3 di SSCASN Bagi Guru Lulus PG dan Pelamar Umum
Cara Masuk PNS Tanpa Tes Memang Ada? Kamu yang Punya Cita-Cita jadi Pegawai Negeri Sipil Harus Tahu