25 Istilah Dalam Seleksi P3K yang Wajib Diketahui Pelamar PPPK

- Senin, 5 September 2022 | 23:47 WIB
Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K Musi Rawas. (Tangkapan layar video Facebok)
Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K Musi Rawas. (Tangkapan layar video Facebok)

PG adalah singkatan dari Passing Grade. PG sama dengan nilai ambang batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

13. Sanggahan

Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.

14. Masa Sanggah

Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

15. THK-II

Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.

15. Guru nonASN

Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

16. Guru Swasta

Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

17. Guru Lulus PG

Guru Lulus PG adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K 2021, baik seleksi P3K tahap 1 maupun seleksi P3K tahap 2.

18. Lulusan PPG

PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Profesi Guru. Lulusan PPPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X