news

Pendataan Honorer Tenaga Kesehatan Lelet, Menkes Budi Gunadi Perintahkan Seluruh Dinkes Koordinasi BKD

Selasa, 13 September 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi. Ada 14 syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (Dok Pojoksatu.id)

Menurut Budi Gunadi, 49 persen puskesmas di Indonesia belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan dasar yang lengkap, yaitu dokter, dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, kesmas, sanitarian, ahli lab, dan gizi.

Tak hanya itu, 41 persen RSUD kabupaten/kota belum terpenuhi dengan tujuh jenis dokter spesialis, seperti dokter spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

Seperti diketahui, pendataan non ASN, termasuk pendataan honorer tenaga kesehatan ditenggat selesai paling lambat 30 September 2022. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB