Pendataan Honorer Calon Peserta Seleksi PPPK Guru Agama 2022 Dimulai, Kemenag Ingatkan Harus Transparans

- Selasa, 6 September 2022 | 09:14 WIB
Sosialisasi pendataan honorer calon peserta seleksi PPPK Guru Agama 2022 yang dilakukan secara daring. (Dok Kemenag Brebes)
Sosialisasi pendataan honorer calon peserta seleksi PPPK Guru Agama 2022 yang dilakukan secara daring. (Dok Kemenag Brebes)

Sewaktu.com - Tenaga honorer calon peserta seleksi PPPK Guru Agama 2022 telah dimulai sejak Agustus lalu. Pendataan dilakukan sampai 30 September.

Pendataan honorer calon peserta seleksi PPPK Guru Agama 2022 dilaksanakan bersamaan dengan pendataan tenaga non ASN kesehatan, tenaga administrasi dan guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pendataan honorer calon peserta seleksi PPPK Guru Agama 2022 dilaksanakan sebagai bentuk pemetaan sekaligus bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Pendataan Honorer Sampai 31 Oktober, Dua Kali Diumumkan ke Publik

Perlu diketahu bahwa hasil pendataan honorer tidak menjadi acuan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan honorer atau tenaga non ASN dilakukan di masing-masing instansi, kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Untuk memudahkan pelaksanaan pendataan, Kantor Kemenag Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi yang diikuti 350 peserta dari Kemenag Brebes, Madrasah Negeri dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Brebes.

Baca Juga: 6 Dokumen Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Boleh Isi Pengalaman Kerja

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes, Fajarin mengatakan, pendataan di lingkungan Kemenag Brebes harus dilakukan secara transparan.

Data honorer yang diinput di aplikasi pendataan harus akurat dan valid karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab secara administrasi maupun secara hukum terhadap data yang dilaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Harus dilaksanakan secara terbuka, transparan sehinga diperoleh data yang akurat dan valid, yang akan digunakan sebagai sarana untuk mengurangi syakwa sangka dari pegawai honorer terhadapat panitia ataupun sesama honerer lainnya yang ada berkah mengikuti seleksi penerimaan P3K,” tegas Fajarin, dikutip Sewaktu.com dari situs jateng.kemenag.go.id, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Link Pendataan Honorer 2022, Tenaga Non ASN Wajib Bikin Akun

Ia berharap pendataan honorer dan seleksi PPPK Guru Agama 2022 berjalan lancar dan tidak ada yang dirugikan.

Menurut Fajarin, setiap peserta yang memenuhi syarat akan diperlakukan sama dan mendapat pelayanan yang sama, sehingga memungkinkan peserta bersaing secara adil dan terbuka dalam seleksi PPPK 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X