- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sama seperti PNS, P3K juga mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan. Berikut hak yang diterima PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi.
Sebagai catatan, jaminan hari tua P3K diberikan dalam konteks perlindungan.
5. Gaji PNS dan P3K
PNS menerima gaji berdasarkan UU ASN dan kondisi eksisting.
Berdasarkan UU ASN:
- Gaji;
- Tunjangan Kinerja; dan
- Tunjangan Kemahalan.
Berdasarkan kondisi eksisting:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan;
- Tunjangan Kinerja bagi pusat;
- Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS daerah
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu);
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus);
- Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen).
Catatan: Kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja masih dikaitkan dengan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi Pemerintah Pusat dengan besaran atas persetujuan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran P3K 2022 Dibuka, Ganjar Minta Menteri PANRB Ubah Pola Perekrutan, Seharusnya Gini
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan P3K berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Ketentuan gaji dan tunjangan P3K saat ini diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
6. Pengenaan Pajak Penghasilan PNS dan P3K
- Pengenaan pajak penghasilan bagi PNS ditanggung APBN atau APBD (Perpres Nomor 80 Tahun 2010).
- Pengenaan pajak penghasilan bagi P3K sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan.
7. Perlindungan PNS dan P3K
PNS mendapat perlindungan berupa:
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian; dan
- Bantuan hukum.
P3K mendapat perlindungan berupa: