news

P3K Adalah Pegawai ASN, Ini 8 Perbedaan PNS dan P3K

Jumat, 16 September 2022 | 08:12 WIB
P3K adalah pegawai ASN. Ini perbedaan PNS dan P3K. (YouTube BKN)
  • Jaminan hari tua;
  • Jaminan kesehatan;
  • Jaminan kecelakaan kerja;
  • Jaminan kematian; dan
  • Bantuan hukum.

8. Usia Pensiun PNS dan P3K

Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • Ssesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional

Sedangkan usia pensiun P3K yakni:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
  • 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Itulah perbedaan PNS dan P3K dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun. Sedangkan persamaannya, PNS dan P3K adalah pegawai ASN. Kedudukan dan gajinya setara. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB