- Jaminan hari tua;
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian; dan
- Bantuan hukum.
8. Usia Pensiun PNS dan P3K
Usia pensiun PNS diatur sebagai berikut:
- 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Ssesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan bagi Pejabat Fungsional
Sedangkan usia pensiun P3K yakni:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Itulah perbedaan PNS dan P3K dari aspek status kepegawaian, kedudukan, hak, perlindungan, dan usia pensiun. Sedangkan persamaannya, PNS dan P3K adalah pegawai ASN. Kedudukan dan gajinya setara. ***