SEWAKTU.com -- Bupati non aktif Ade Yasin divonis penjara 4 tahun terkait suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat 23 September 2022.
Bupati non aktif Ade Yasin divonis penjara 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di sidang putusan Ade Yasin terkait suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat
Putusan sidang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih. Bupati non aktif Ade Yasin diyakini bersekongkol dengan BPK RI untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
"Menimbang bahwa Ade Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara." ujar Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.
Baca Juga: Kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Ini Perkaranya
Sidang Perdana
Ade Yasin menjalani sidang perdana kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu. Dakwaan terhadapnya dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sidang dipimpin ketua hakim Hera Kartininsih.
Dalam persidangan perdana, Ade Yasin didakwa JPU memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sidang Lanjutan
Dalam persidangan lanjutan, Ihsan Ayatullah pasang badan dengan mengaku mencatut nama Ade Yasin untuk memperoleh dana lebih dari Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam yang juga menjadi terdakwa.
Ihsan mengungkapkan, auditor BPK bernama Hendra meminta uang lebih kepada Ihsan, dengan dalih biaya sekolah Kepala BPK Jawa Barat saat itu, Agus Khotib dari semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta.
Baca Juga: Profil Lengkap Ade Yasin, Bupati Bogor Non Aktif yang Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan
“Awalnya, Hendra menyebutkannya 70. Kemudian meminta 100 dibuletin. Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama ibu (Ade Yasin),” kata Ihsan dalam persidangan, Senin (5/9).
Ade Yasin yang turut dihadirkan dalam persidangan secara langsung, mengaku tidak mengetahui adanya permintaan biaya sekolah untuk Agus Khotib. Bahkan Ade pun mengaku tidak mengenal Agus Khotib.
“Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit meeting. Selebihnya tugas dinas masing-masing,” kata Ade Yasin.