Bupati non Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

- Jumat, 23 September 2022 | 16:41 WIB
Profil Lengkap Ade Yasin, Bupati Bogor Non Aktif Resmi Divonis 4 Tahun Penjara.  (instagram.com/@ademunawarohyasin)
Profil Lengkap Ade Yasin, Bupati Bogor Non Aktif Resmi Divonis 4 Tahun Penjara. (instagram.com/@ademunawarohyasin)

Dia merasa heran, atas tuduhan yang dilayangkan kepada dia bahwa telah memerintahkan untuk menggenapkan uang untuk Agus Khotib.

Baca Juga: Profil Lengkap Ade Yasin, Bupati Bogor Non Aktif Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

Namun pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah Agus Khotib.

Dia sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK Jabar mengaku tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Terkait sekolah, saya tidak pernah memberi tahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan,” ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8).

Sidang Tuntutan
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 12 September 2022 lalu, Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya. Selain itu, termuat pula tuntutan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Profil Ade Yasin, Bupati Bogor Non Aktif yang Divonis 4 Tahun Penjara

“Menuntut terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan,” kata dia.

Anak buah Ade Yasin di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor pun dituntut hal serupa dengan denda yang berbeda.

“Terdakwa Ihsan Ayatullah (dituntut) penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan,” ucap dia.

JPU menyebut total uang suap yang didakwakan KPK sebesar Rp1,9 miliar. Para Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 5 ayat 1 hurup H UU RI Juncto pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 64 KUHP.

“Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuangan LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK,” ucapnya.

Sidang Pleidoi
Dalam persidangan selanjutnya, Ade Yasin membacakan nota pembelaan dan pleidoi. Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan karena menurutnya, tuduhan terhadapnya sebagai menyuap auditor BPK tidak terbukti.

Permintaan itu dia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada Senin 19 September 2022

Sidang Putusan
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, hari ini, Jumat, 23 September 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X