SEWAKTU.com - Gara-gara kirim video selingkuh suami temannya via WA atau WhatsApp, seorang pria harus berurusan dengan polisi. Lebih apes, dia harus mampu membayar Rp700 juta agar kasusnya dihentikan di kepolisian.
Cerita kirim video mesum selingkuhan suami temannya berujung polisi itu menimpa Dwi Mardi Cahyono, seorang pria di Surabaya.
Maksud hati membantu temannya memberikan informasi jika suaminya ketahuan selingkuh justru menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ibu Mariana Ahong Pencuri Coklat di Alfamart, Ancam Karyawan Dengan UU ITE
Dwi mengirimkan video sejoli yang beradegan mesum di hotel kepada istri pria dalam video tersebut untuk meyakinkan kabar yang diberikan. Si pria itu tidak terima dan melapor ke polisi.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menilai warga Menanggal itu telah mendistribusikan konten asusila dan dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pria 35 tahun tersebut dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin (20/9).
Dwi datang memenuhi panggilan dengan didampingi M. Sholeh, pengacaranya. ’’Pasal 27 ayat (1) UU ITE seharusnya tidak bisa dipakai untuk orang yang ingin berbuat baik,’’ kata Sholeh.
Baca Juga: Tanggapan Jeje Slebew Usai Isu Perankan Video Mesum, Semoga Cepat Dapat Hidayah!
Sholeh menyatakan, dalam komunikasi itu, kliennya sempat mengirim video sebagai bukti. Dwi juga meminta agar video tersebut dihapus setelah dilihat. Sebab, dia khawatir dengan UU ITE. ’’Bukti percakapannya masih ada,’’ tuturnya sambil menunjukkan salinan percakapan seperti dilansir Jawa Pos yang dikutip Sewaktu.com.
Dwi tak menyangka tindakannya itu bakal berbuah pahit. KH tidak terima dan melaporkan Dwi ke polisi. ’’Klien dan pelapor sempat bertemu untuk mediasi,’’ jelas Sholeh.
Dwi tak ingin masalah itu menjadi panjang. Dia meminta maaf. Namun, pelapor ingin kompensasi. ’’Nominal yang diminta Rp 750 juta untuk mencabut laporan,’’ sambung Sholeh.
Baca Juga: Link Video Mesum Durasi 1 Menit 30 Detik Dua Sejoli di Denpasar Bali Jadi Buruan
Tapi Dwi keberatan. Namun, pelapor terus mendesak. Bahkan, dia meminta sertifikat rumah atau mobil sebagai jaminan. ’’Karena tidak ada kesepakatan, laporan tidak jadi dicabut pelapor,’’ kata Sholeh.