Sewaktu.com - Seluruh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan pendaftaran PPPK guru 2022 di SSCASN, termasuk pelamar priorias 2 (P2) dan pelamar prioritas 3 (P3).
Proses pendaftaran PPPK guru 2022 bagi pelamar P2 dan P3 dilakukan setelah terlebih dahulu membuat akun SSCASN.
Pelamar P2 dan P3 PPPK guru 2022 yang sudah mempunyai akun SSCASN, tidak perlu lagi membuat akun baru.
Setelah membuat akun di SSCASN, pelamar P2 dan P3 bisa langsung melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022 untuk memilih formasi.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran P3K Guru 2022 di SSCASN bagi Guru Honorer Pelamar P2 dan P3
Seperti diketahui, pelamar P2 adalah guru honorer eks kategori 2 (THK-II). Sedangkan pelamar P3 adalah merupakan guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar P2 dan P3 akan mengikuti proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mekanisme seleksi kesesuaian verifikasi atau observasi.
Berikut alur dan panduan pendaftaran PPPK guru 2022 bagi pelamar P2 dan P3, mulai dari cara pembuatan akun hingga proses pendaftaran di SSCASN.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran Pelamar Prioritas 1 P3K 2022 atau Guru Lulus PG di sscasn.bkn.go.id
Panduan pendaftaran PPPK Guru 2022 bagi pelamar P2 dan P3 dilengkapi dengan gambar untuk memudahkan pelamar memahami dengan mudah.
I. PENGECEKAN IDENTITAS
Langkah pertama adalah masuk ke portal SSCASN sscasn.bkn.go.id. Kemudian lakukan registrasi.
Langkah pertama adalah pengecekan identitas. Pelamar mengisi biodata, seperti:
- Nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat lahir sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP
- Nomor HP yang aktif
- Email yang aktif
- Isi captcha untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya
Tahap pengecekan identitas ini bertujuan untuk mencocokkan data pelamar dengan database Disdukcapil. Data yang dicocokkan adalah: