Panduan Pendaftaran PPPK Guru 2022 bagi Pelamar P2 dan P3, Login sscasn.bkn.go.id

- Kamis, 29 September 2022 | 09:09 WIB
Panselnas telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 yang salah satunya memuat syarat pendaftaran P3K Guru 2022. (Dok SSCASN)
Panselnas telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK 2022 yang salah satunya memuat syarat pendaftaran P3K Guru 2022. (Dok SSCASN)
  1. Nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Nomor kartu keluarga
  3. Nama lengkap
  4. Tempat lahir
  5. Tanggal lahir

II. LENGKAPI DATA 

Setelah pengecekan identitas, langkah kedua atau langkah selanjutnya adalah lengkapi data.

Perhatikan gambar di bawah. Kolom dalam kotak, seperti NIK, nama, nomor HP, dan tanggal lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis dengan tahap sebelumnya.

Isi kolom yang berisi angka berwarna merah, mulai dari angka 1 hingga 8.

  1. Email
  2. Nama lengkap tanpa gelar (sesuai ijazah)
  3. Password
  4. Konfirmasi password
  5. Pertanyaan pengaman 1
  6. Jawaban pengaman 1
  7. Pertanyaan pengaman 2
  8. Jawaban pengaman 2

Pastikan untuk mengingat isian tersebut, jangan sampai lupa. Jika perlu, pelamar mencatat isian tersebut di kertas atau disimpan di HP, terutama pada point 3-8.

Pada tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di ijazah.

Langkah berikutnya adalah masih melengkapi data. Isi kolom isian, seperti yang terlihat pada gambar di bawah.

Pada tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di ijazah.

  • Tempat lahir (sesuai KTP)
  • Kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah)
  • Tanggal lahir (sesuai ijazah)
  • Jenis kelamin
  • Uplaod KTP (maksimal ukuran 200kb dengan format jpg/jpeg)
  • Apload Swafoto (maksimal ukuran 200kb dengan format jpg/jpeg)
  • Isi captcha
  • Klik lanjutkan

III. PENGECEKAN ULANG DATA

Pada tahap ini, pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 melakukan pengecekan ulang data.

Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan kembali data yang sudah terisi.

Pastikan data sudah terisi benar, karena pelamar tidak bisa lagi memperbaiki data jika pelamar sudah melanjutkan Proses Pendaftaran Akun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X