BPIP: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan

- Selasa, 11 Januari 2022 | 06:51 WIB
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Foto/ Twitter - @AnantaRisti1)
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Foto/ Twitter - @AnantaRisti1)

Sewaktu.com -- Apresiasi dilontarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang bakal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang-undang tersebut memang dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual seperti diungakpkan oleh Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo.

 Baca Juga: BlackBerry Punya Rencana Rilis Ponsel 5G Tahun Ini?

"Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi merek harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual," ungkap Romo Benny, Rabu, 5 Januari 2022.

Romo Benny juga mengungkapkan bahwa bentuk kekerasan apapun sangat bertentangan dengan nilai-nilai di Pancasila, lebih lagi kekerasan seksual.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'

Pada dasarnya Pancasila diciptakan untuk dengan tegas tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia di Indonesia.

"Oleh karena itu, BPIP memberi dukungan segera disahkan undang-undang yang memberi kepastian terjaganya martabat manusia," ujar Romo Benny.

Baca Juga: Sejarah! O Yeong Su 'Squid Game' Raih Aktor Pendukung Terbaik, Ini Daftar Pemenang Golden Globes 2022

Nilai-nilai keluhuran manusia juga sempat diungkapkan oleh Romo Benny yang menyebutkan bahwa hal itu adalah inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik. 

Fakta-fakta sejumlah kekerasan hingga kekerasan seksual tahun ke tahun selalu meningkat. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun 2021 mengalami peningkatan hingga mencapai 12.566 kasus.

Baca Juga: Wirang Birawa : Ingatlah, Bahwa Akar Kejahatan adalah Cinta Uang!

"Padahal, sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus,” jelas Romo Benny.

Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina berujar bahwa Undang-Undang TPKS harus didesak untuk segera disahkan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan. 

Baca Juga: Berikut Daftar Perangkat Oppo yang Mendapat Pembaruan ColorOS 12 Beserta Tanggal Perilisan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Idrus Fahmi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X