Baliho Bertuliskan 'Arteria Dahlan Musuh Orang Sunda' Bertebaran di Jawa Barat

- Kamis, 20 Januari 2022 | 07:34 WIB
Baliha Arteria Dahlan Musuh Orang Tua viral. Foto/Instagram.
Baliha Arteria Dahlan Musuh Orang Tua viral. Foto/Instagram.

Diketahui, Arteria Dahlan tidak terima kepada seorang Kajati yang bicara dengan bahasa Sunda dalam rapat kerja Kejagung bersama DPR RI. Arteria meminta kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda itu.

Baca Juga: Kecelakaan Ski di Pegunungan Alpen, Aktor Marvel 'Moon Knight' Gaspard Ulliel Meninggal Dunia

Menurut Arteria, penggunaan bahasa Sunda dalam rapat formal kurang cocok dan dikhawatirkan akan membingungkan peserta rapat.

Pernyataan Arteria Dahlan menyulut emosi banyak orang Sunda. Dia pun lantas memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang dinilai banyak orang menyinggung masyarakat Sunda.

Arteria Dahlan menuturkan, yang dia permasalahkan bukan bahasa Sundanya tapi dia mengendus ada bawahan Jaksa Agung yang mencoba cari muka ke Jaksa Agung.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh Nyaris Sentuh Rp400 Miliar, Jadi Wabup Terkaya di Indonesia

Arteria Dahlan mengaku paham bagaimana penghormatan terhadap suatu bahasa daerah. Makanya dalam rapat Komisi III dengan Jaksa Agung itu, yang ia maksudkan adalah bukan soal bahasa Sundanya.

"Yang tak bisa kita terima, tiba-tiba masih banyak juga beberapa jaksa coba untuk perlihatkan kedekatannya dengan Pak Jaksa Agung, di forum resmi bicara dengan bahasa Sunda," terangnya.

Karena itu, Arteria Dahlan tetap yakin bahwa pernyataannya di rapat Komisi III itu bukan pernyataan yang rasis, dan untuk itu dia enggan minta maaf. Sebab dia tidak menyoalkan bahasanya.

"Bukan bahasanya, kita paham kan ada UU Bahasa, ada penghormatan pada bahasa daerah. Saya minta publik jangan cepat merespons, kita tangkis isu-isu Sunda kita tangkis. Saya bicara itu 15 menit lebih lho di rapat," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X