Muncul Desakan Bubarkan Ormas GMBI, Ini Kata Pihak Kepolisian

- Senin, 31 Januari 2022 | 13:54 WIB
Polda Jabar menindak tegas massa LSM GMBI yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi ke Mapolda Jabar, Kamis, 27Januari 2022. (Tangkapan layar video/Mitranews.net)
Polda Jabar menindak tegas massa LSM GMBI yang bertindak anarkis saat aksi demonstrasi ke Mapolda Jabar, Kamis, 27Januari 2022. (Tangkapan layar video/Mitranews.net)

SEWAKTU.com -- Polda Jabar menanggapi hebohnya dorongan lewat media sosial (medsos) untuk membubarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). 

Munculnya desakan itu perihal aksi demonstrasi ricuh di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas, termasuk GMBI

"Mengenai pembubaran itu memang bukan otoritasnya kepolisian, tetapi apabila ada gangguan kamtimbas yang terjadi karena ormas seperti GMBI ini, kita pasti akan tindak lanjut," terang Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak dan Macan Mengeong, Edy Mulyadi Sebut Dirinya Sudah Diincar Penguasa

Ibrahim memberikan himbauan kepada masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh GMBI untuk membuat laporan polisi. Dia menjanjikan setiap laporan polisi terkait GMBI akan diproses secara hukum. 

"Kita imbau apabila ada permasalahan hukum atau yang pernah mengalami kerugian diakibatkan oleh ormas GMBI ini, silakan laporkan, akan kita proses hukum," terangnya. 

Ditanya apakah GMBI mempunyai beberapa catatan merah di kepolisian, Ibrahim menuturkan bahwa pihaknya sampai sekarang ini tetap bersikap objektif terhadap keberadaan GMBI.  

"Kita tetap objektif ya, kita lihat fakta dan data. Untuk itu, akan ada penelusuran terkait fakta dan data-data yang ada," terangnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Tiba di Bareskrim Polri, Udah Siap-Siap Bawa Pakaian Ganti

Pihaknya juga masih mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus hukum yang kini dihadapi GMBI. Namun, Ibrahim kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas anggota GMBI yang melakukan pelanggaran pidana. 

"Praduga tak bersalah tetap kita terapkan, apabila ada data dan fakta yang menunjukkan indikasi tindak pidana tersebut, kita akan proses lanjut," ujar Ibrahim. 

Tak hanya sudah menetapkan pentolan GMBI, yakni Ketua Umum GMBI, Fauzan Rachman sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Polda Jabar pun telah menetapkan 11 anggota GMBI lainnya sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Zodiak yang Dipercaya Bakal Jadi Kaya Sebelum Usianya Menginjak Kepala Tiga

Polda Jabar juga sekarang sedang menertibkan anggota GMBI yang tersebar di Jabar. Selain melakukan pendataan, polisi juga memberikan sosialisasi terkait penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa yang benar.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X