Tukang Somay Ditetapkan Tersangka Usai Melakukan Pencabulan Bocah di Jagakarsa

- Kamis, 3 Februari 2022 | 12:42 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay)
Ilustrasi pencabulan. (Pixabay)

SEWAKTU.com - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu mejelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan oleh tukang somay.

Menurutnya, aksi pencabulan ini berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru berhasil diungkap pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.

Nunu mengatakan seorang bocah berinisial ZF (6) menjadi korban pencabulan tukang somay yang kerap berjualan di dekat rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Nunu menerangkan orangtua korban masing-masing bekerja dan meninggalkan anaknya di rumah seorang diri atau biasanya dititipkan ke tetangga.

Baca Juga: Miris! Susah Sameh Jadi Korban Pelecehan 7 Pria di Lokasi Syuting

Lalu, saat korban sendiri itulah tersangka melakukan aksinya dalam mencabuli korban.

Awalnya korban tak berani menceritakan kejadian tersebut karena kerap mendapatkan ancaman dari tersangka.

"Dia takut orangtuanya berandem makanya dia enggak cerita. Tapi kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dicolok-colok sama om somay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," kata Nunu saat dikonfirmasi.

Dari hasil konfirmasi sang ibu terhadap anaknya, diketahui tukang somay itu telah berulang kali melakukan aksi pencabulan kepada ZF dengan memberikan imbalan berupa uang.

Baca Juga: Sedih Lihat Kejadian Pengusiran Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau, Hendri Satrio: Penguasa Segera Jelaskan

"Korban mengaku sering dilakukan pencabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering," ujar Nunu.

"Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," lanjut dia.

Nunu mengatakan tukang somay tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

Namun, tersangka lebih dulu kabur sebelum ditangkap lantaran mendengar kabar orangtua korban mengetahui aksinya tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X