Ayah Pemerkosa Anak Kandungnya di Depok Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- Rabu, 2 Maret 2022 | 10:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.   (Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

SEWAKTU.com - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah menangkap ayah kandung berinisial A alias Ateng (48) yang telah memperkosa anak kandungnya D (11).

Yogen mengungkapkan pelaku diamankan pada Senin, 28 Februari 2022 di rumah keluarganya daerah Sukmajaya, Kota Depok.

Menurutnya, pelaku telah mengakui telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak tahun 2021.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," kata Yogen kepada wartawan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Maret 2022: Reyna Alami Kecelakaan saat Bersama Nino, Andin Kembali Kesakitan

Menurut Yogen, pelaku mengakui sudah memperkosa anaknya sebanyak empat kali.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti kami dalami," ujar Yogen.

Yogen menyebutkan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri ini dilakukan pelaku dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkapnya.

Baca Juga: Video Makam Kramat Sultan Maulana Hasanudin di Banten Terendam Banjir, Bukti Dahsyatnya Banjir Banten

Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"(Namun) karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X