SEWAKTU.com - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya telah menangkap ayah kandung berinisial A alias Ateng (48) yang telah memperkosa anak kandungnya D (11).
Yogen mengungkapkan pelaku diamankan pada Senin, 28 Februari 2022 di rumah keluarganya daerah Sukmajaya, Kota Depok.
Menurutnya, pelaku telah mengakui telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali sejak tahun 2021.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," kata Yogen kepada wartawan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Maret 2022: Reyna Alami Kecelakaan saat Bersama Nino, Andin Kembali Kesakitan
Menurut Yogen, pelaku mengakui sudah memperkosa anaknya sebanyak empat kali.
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti kami dalami," ujar Yogen.
Yogen menyebutkan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri ini dilakukan pelaku dengan modus pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku A akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"(Namun) karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," tutur dia.***
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan Tiga Bocah di Luwu Timur, Ashanty : Kalau Ini Benar, Biadap Semua yang Terlibat
Kapolres Rokan Hulu Terangkan Rentetan Kronologi Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda di Riau
Murka dengan Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Deddy Corbuzier : Hukum Matilah, Ribet Amat
Viral! Pria Rambut Panjang Nyaris jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Auto Trauma
Ternyata Kasus Dugaan Pemerkosaan Ibu dan Penganiayaan Bayi di Riau Palsu