Polisi Akan Sita Rumah Indra Kenz Jika Hasil dari Kejahatan Binomo, Akankah Dimiskinkan?

- Rabu, 2 Maret 2022 | 11:08 WIB
Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri. Foto/Ist.
Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri. Foto/Ist.

SEWAKTU.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset milik Indra Kenz.

Hal itu berkaitan dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Selain uang, rumah milik crazy rich asal Medan itu juga menjadi salah satu target penyitaan jika terbukti hasil kejahatan dari aplikasi Binomo.

"Mau menyita rumah," kata Whisnu kepada wartawan pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandungnya di Depok Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Whisnu menjelaskan penyitaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Sebab, penyidik harus terlebih dulu mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," ucap Whisnu.

Whisnu mengungkapkan penyidik sudah mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Maret 2022: Reyna Alami Kecelakaan saat Bersama Nino, Andin Kembali Kesakitan

Saat ini, pihaknya tengah menunggu putusan dari pengadilan negeri.

"Sudah kami ajukan, tinggal tunggu putusan saja. Jadi biar kita tidak salah dalam administrasi penyidikan," ungkapnya.

Diketahui, selain melakukan penyitaan aset, penyidik juga akan melakukan tracing untuk menyelidiki aliran uang yang didapatkan Indra Kenz dari aplikasi Binomo termasuk yang diterima keluarga hingga pacarnya.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacar terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X