Ade Armando Tersangka Sejak 2017, Kini Cari Tersangka

- Selasa, 12 April 2022 | 08:33 WIB
Ade Armando dikeroyok masa demo 11 April. Foto/Ist.
Ade Armando dikeroyok masa demo 11 April. Foto/Ist.

"Kami lihat salinannya. Apa pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan," katanya.

Awalnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terkait SP3 kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ade Armando.

Baca Juga: Polisi Buru 4 Pelaku Pemukulan Terhadap Ade Armando saat Aksi Demo 11 April

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Aris Bawono menginstruksikan agar kasus Ade Armando dilanjutkan. Hakim menerima sebagian gugatan Johan Khan. Dia menyatakan SP3 kasus penodaan agama Ade Armando tidak sah.

"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017.

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa Demo 11 April hingga Babak Belur, Moeldoko: Cari Pelakunya dan Tindak Tegas

Hakim menilai bahwa ada beberapa bukti yang belum diuji penyidik, seperti postingan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE yang terlampir dalam bukti P10 dan P12.

"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armano dalam postingannya," terang Aris.

Namun begitu, sampai sekarang kasus tersebut menguap begitu saja. Kasus Ade Armando tidak pernah berlanjut sampai detik ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X