"Kami lihat salinannya. Apa pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan," katanya.
Awalnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terkait SP3 kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ade Armando.
Baca Juga: Polisi Buru 4 Pelaku Pemukulan Terhadap Ade Armando saat Aksi Demo 11 April
Pada sidang tersebut, hakim tunggal Aris Bawono menginstruksikan agar kasus Ade Armando dilanjutkan. Hakim menerima sebagian gugatan Johan Khan. Dia menyatakan SP3 kasus penodaan agama Ade Armando tidak sah.
"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017.
Hakim menilai bahwa ada beberapa bukti yang belum diuji penyidik, seperti postingan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE yang terlampir dalam bukti P10 dan P12.
"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armano dalam postingannya," terang Aris.
Namun begitu, sampai sekarang kasus tersebut menguap begitu saja. Kasus Ade Armando tidak pernah berlanjut sampai detik ini.***
Artikel Terkait
Ade Puspitasari Akhirnya Buka Suara Soal Masalah Rahmat Effendi
Video 43 Detik Ade Armando Digebukin Mahasiswa Demo 11 April Depan Gedung DPR RI
Bonyok! Foto-Foto Ade Armando Ditelanjangi Sampai Digebukin Massa Demo 11 April
Warga Bogor Salah Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Identitas Diungkap Polisi
Kronologi Ade Armando Dikeroyok Masa Demo 11 April: Dihajar Sampai Bonyok, Celana Dilepas!