SEWAKTU.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.
Terutama untuk pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.
Kenaikan tarifnya menjadi Rp1.699 per Kwh atau naik 17,64 persen dari sebelumnya Rp1.444 per Kwh.
Kenaikan tarif listrik ini rencananya akan resmi berjalan pada 1 Juli 2022.
Baca Juga: 10 Kesalahan Cas HP yang Jarang Diketahui, Bisa Merusak Umur Baterai hingga Tagihan Listrik
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.
Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," lanjut dia.
Pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan pada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.
Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs.
Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.
"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," ucap Rida.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro.
Artikel Terkait
Sepeda Listrik Asal Majalengka Ditargetkan Memulai Produksi Juni 2022 Tahun Ini
Cara Cek Tagihan Listrik Online, PLN Permudah Pengguna dengan 4 Cara Ini
Asik... Pemasangan Listrik Baru Bakal di Gratiskan Pemerintah Indonesia, Ini Syaratnya
Spesifikasi dan Harga Hyundai Genesis G80, Mobil Listrik Baru Presiden Jokowi yang Mewah
10 Kesalahan Cas HP yang Jarang Diketahui, Bisa Merusak Umur Baterai hingga Tagihan Listrik