Daftar Pasal Kontroversial RUU KUHP: Koruptor Dipenjara Cuma 2 Tahun Sampai Pasal Kumpul Kebo dan Santet

- Kamis, 14 Juli 2022 | 15:16 WIB
Pasal Kontroversial RUU KUHP disorot. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Pasal Kontroversial RUU KUHP disorot. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI. 

Rancangan undang-undang ini masih menjadi sorotan publik usai mengakibatkan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat pada 2019 lalu. Apa saja Pasal Kontroversial RUU KUHP?

Sampai DPR dalam rapat paripurna terakhir yang digelar pada 30 September 2019 memutuskan menunda pembahasan RUU KUHP. Seperti apa daftar Pasal Kontroversial RUU KUHP?

Beberapa Pasal Kontroversial RUU KUHP di revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak dinilai memiliki aspek yang Kontroversial.

Baca Juga: Hukum Melakukan Masturbasi atau Onani Menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Berikut 11 daftar Pasal Kontroversial RUU KUHP yang dirangkum Sewaktu.com:

1. Hukum Adat

Hukum adat menjadi salah satu pasal RUU KUHP yang kontroversi karena pelanggaran hukum adat di masayarakat bisa dipidana. Hal ini masuk dalam pasal nomor 2.

2. Kebebasan Pers dan Berpendapat

Dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 218 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana. Bahkan hukumannya paling lama 3 tahun, 6 bulan.

3. Aborsi

Tindakan aborsi diatur dalam pasal kontroversial RUU KUHP nomor 251, 470, 471, dan 472. Prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidaha dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

4. Kumpul Kebo

Pasal RUU KUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X