Daftar Pasal Kontroversial RUU KUHP: Koruptor Dipenjara Cuma 2 Tahun Sampai Pasal Kumpul Kebo dan Santet

- Kamis, 14 Juli 2022 | 15:16 WIB
Pasal Kontroversial RUU KUHP disorot. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Pasal Kontroversial RUU KUHP disorot. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

Baca Juga: Hukum Qurban Hutang dalam Islam saat Idul Adha, Ustadz Adi Hidayat Jawab Begini

5. Memelihara Hewan

Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.

6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta

Pasal Kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.

7. Alat Kontrasepsi

Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.

Baca Juga: Siap-Siap! Pelaku Judi Online Slot Bakal Dijerat Pasal Ini, Stop dari Sekarang!

8. Korupsi

Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

9. Penistaan Agama

Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya.

Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik

10. Santet

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X