Baca Juga: Hukum Qurban Hutang dalam Islam saat Idul Adha, Ustadz Adi Hidayat Jawab Begini
5. Memelihara Hewan
Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP nomor 340 RUU KUHP.
6. Gelandang Didenda Rp 1 Juta
Pasal Kontroversial RUU KUHP lainnya, mengenai denda yang diberikan pada gelandangan sebesar Rp 1 juta, Aturan ini terdapat dalam Pasal nomor 432.
7. Alat Kontrasepsi
Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama enam bulan.
Baca Juga: Siap-Siap! Pelaku Judi Online Slot Bakal Dijerat Pasal Ini, Stop dari Sekarang!
8. Korupsi
Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama dua tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit enam tahun penjara.
9. Penistaan Agama
Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya.
Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik
10. Santet
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jawa Barat Hari Ini, Ancaman Pasal Ujaran Kebencian Menanti
Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pasal UU ITE? Pengacara Bilang Begini Soal Status Kliennya
Eks PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Ditembak, Ini Kata Polisi Jepang
Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kasus Brigadir J Trending Topic Twitter
Mobil Bodong Honda NSX dan Nissan Fairlady Z Masuk Batam Disita Polisi, Dikirim dari Luar Negeri