NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Keuntungannya?

- Rabu, 20 Juli 2022 | 13:51 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadikan NIK sebagai NPWP. Foto/Pajak. (Gambar: pemeriksaanpajak.com)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadikan NIK sebagai NPWP. Foto/Pajak. (Gambar: pemeriksaanpajak.com)

SEWAKTU.com -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya telah resmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan, kebijakan baru dilakukan untuk memudahkan semua masyarakat karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Baca Juga: Integrasi NIK KTP dan NPWP Bakal Jadi Satu, Setuju?

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," jelas Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa 19 Juli 2022.

Ia membeberkan, ada 19 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP. Hal tersebut artinya belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X