Bharada E Sebut Daftar Nama Orang yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Muncul Nama Baru

- Senin, 8 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Bharada E sebut beberapa nama orang yang terlibat di kasus Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Bharada E sebut beberapa nama orang yang terlibat di kasus Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Beberapa nama keluar dari mulut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Hal itu dibeberkan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Menurutnyam kliennya telah mengeluarkan sederet nama perihal Justice Collaborator dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo tersebut.

“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” terang Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.

Walau Bharada E telah memberikan nama perihal insiden tragis itu kepada petugas, tetapi Deolipa tidak mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kini Langsung Dibawa ke Mako Brimob Depok

“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” mengutip Antara.

Pada kasus ini Bharada E membeberkan lebih dari satu nama. Karena itu, Bharada E meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” jelasnya.

Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Saat Ini Tidak Benar Ada Penetapan Tersangka Pada Irjen Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan, dugaan pencopotan kamera pengawas atau kamera CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kediamannya bisa dipidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu 7 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," terang Mahfud MD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X