Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
Baca Juga: Selama 30 Hari, Irjen Ferdy Sambo Ada di Lokasi Khusus Buntut Dari Kasus Penembakan Brigadir J
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Dia menjelaskan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Lalu peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.***
Artikel Terkait
Isi Chat WA Rahasia istri Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Staf yang Baik...
Irjen Ferdy Sambo Langsung Dibawa ke Mako Brimob Depok Usai Ditetapkan Tersangka
Jalan Panjang Drama Tewasnya Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Media Tempo Dihack Usai Beritakan Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
Polri Diduga Kantongi Bukti Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Kasus Penembakan Brigadir J