SEWAKTU.com - Kasus penembakan keji di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memang berhasil menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Pasalnya kematian Brigadir J dianggap sangat tidak wajar. Akibat kasus ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan hingga akhirnya turun tangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengumumkan akan memberitahu siapa tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tidak Tes PCR, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Kejadian Penembakan Brigadir J
"Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat mengonfirmasi tentang tersangka baru kematian Brigadir J.
Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Nanti akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga ikut angkat bicara.
Ia memastikan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hari ini," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Barada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Agar Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Terang Benderang
Mahfud MD tidak memerinci apakah tersangka yang bakal diumumkan hari ini merupakan pelaku utama, atau tersangka tambahan.***
Artikel Terkait
Mulai Terbongkar, Bharada Eliezer Ngaku Penembakan Brigadir J Merupakan Perintah Atasan!
Barada E Ngaku Dirinya yang Tembak Brigadir J Pertama Kali, Perintah dari Ferdy Sambo
Tidak Tes PCR, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Kejadian Penembakan Brigadir J
Barada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Agar Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Terang Benderang
Bharada E Akui Tembak Brigadir J Diperintah Atasan, Pengacara: Namanya Kepolisian Dia Harus Patuh Perintah