Pidana Hukuman Mati Siap Menjerat Irjen Ferdy Sambo Akibat Tewasnya Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:50 WIB
Pidana Hukuman Mati Siap Menjerat Irjen Ferdy Sambo
Pidana Hukuman Mati Siap Menjerat Irjen Ferdy Sambo

SEWAKTU.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan jika Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diduga telah membunuh ajudannya, Brigadir J hingga tewas dengan beberapa luka tembakan.

Akibat dari kejadian ini, Irjen Ferdy Sambo terancam mendapat hukuman yang berat, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Skenario Baku Tembak Merupakan Ide Irjen Ferdy Sambo Dalam Menghilangkan Nyawa Brigadir J

 

Hukuman yang menjerat Irjen Ferdy Sambo ini juga dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

"FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," ungkapnya.

Atas perannya tersebut, Irjen Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Baca Juga: Resmi! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka."

"Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X