Mantan Pengacara Barada Eliezer, Deolipa Yumara Resmi Gugat Kapolri dan Kabareskrim

- Senin, 15 Agustus 2022 | 12:07 WIB
Mantan Pengacara Barada Eliezer, Deolipa Yumara Gugat Kapolri. (Foto/istimewa.)
Mantan Pengacara Barada Eliezer, Deolipa Yumara Gugat Kapolri. (Foto/istimewa.)

SEWAKTU.com - Seperti yang kalian semua ketahui, Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin kini resmi dipecat menjadi pengacara Barada Eliezer.

Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deolipa Yumara mengungkapkan jika perihal pemecatannya sebagai pengacara Barada Eliezer yang dinilai sebagai melawan hukum.

Baca Juga: Keluarga Barada E Ketakutan, Mendadak Muncul ke Publik Minta Pertolongan ke Kapolri dan Presiden

 

"Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini kita layangkan. Ini gugatan terhadap surat kuasa yang dicabut," kata Deolipa dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Dua pengacara yang tergabung dalam Pengacara Merah Putih ini menggugat 4 orang. Yakni tergugat pertama Barada Eliezer.

Tergugat kedua Pengacara Ronny, pengacara Eliezer saat ini, kemudian tergugar ketiga Kapolri dan Kabareskrim.

"Ada tiga tergugat dan tergugat ke tiga Kapolri dan Kabareskrim Polri," ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Beri Himbauan ke Barada E Soal Kasus Ferdy Sambo: Hati-Hati dengan Justice Collaborator!

Sebelumnya Deolipa Yumara menerima surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba dari kliennya Barada Eliezer.

Hal ini membuatnya geram dan meminta bayaran 15 triliun atas jasanya selama ini.

Selain meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun, Deolipa juga mengancam akan menggugat negara.

Baca Juga: Barada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Agar Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Terang Benderang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X