Video Pria Beli Bensin Pakai Uang Baru Emisi 2022 Ditolak SPBU, Bukti Bank Indonesia Kurang Sosialisasi

- Senin, 22 Agustus 2022 | 00:01 WIB
Video Beli Bensin dengan Uang Baru Emisi 2022 Malah Ditolah SPBU. (Instagram - terangmedia)
Video Beli Bensin dengan Uang Baru Emisi 2022 Malah Ditolah SPBU. (Instagram - terangmedia)

SEWAKTU.com - Mungkin banyak diantara kalian yang sudah tahu jika, pada tanggal 18 Agustus 2022 Bank Indonesia secara resmi telah mengumumkan adanya uang baru.

Dimana Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022).

Jadi uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia ini terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000.

Baca Juga: Uang Kertas Baru Emisi 2022 Beredar, Lebih Sulit Dipalsukan Sampai...

 

Dan kini uang baru tersebut berdasarkan keputusan Bank Indonesia sudah bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Meski sudah sah dan bisa digunakan, nyatanya tidak semua masyarakat Indonesia tahu akan uang baru tahun emisi 2022 tersebut.

Seperti video yang baru-baru ini beredar di sosial media, dimana seorang pria justru ditolak saat ingin membayar bensin yang ia beli di SPBU.

Kejadian yang terjadi di Bandar Lampung ini viral setelah salah satu akun media di Instagram @terangmedia mengunggahnya.

Baca Juga: Penampakan Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Sehari Setelah Hari Kemerdekaan

"Kejadian hari ini, Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 13.45 WIB. Seorang warga yang ingin membeli BBM di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung, dengan menggunakan uang baru tapi ditolak oleh pegawai SPBU dengan alasan tidak berlaku," keterangan akun pengunggah video.

Dalam video terlihat seorang pria menceritakan kejadian yang menimpanya. Dalam video tersebut ia merasa bingung uang pecahan Rp50.000 terbaru malah ditolak petugas SPBU.

"Tolong rekan-rekan semua. Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya. Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina," terangnya.

Alasannya adalah karena petugas SPBU menganggap bahwa uang tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X