• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.***
Artikel Terkait
Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Hadir Dengan Tampilan Berbeda
Putri Candrawathi Mengaku Berbohong Usai Diperintah Ferdy Sambo, Refly Harun: Namanya Menjadi Buruk
Foto Putri Candrawathi Menangis di Pelukan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Sambo Cium Kening Istrinya
Intip Rumah Mewah Pribadi Ferdy Sambo, Ada Lift Sampai Koleksi Tas Mahal
Nilai Ekpsresi Wajah Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Pakar: Punya Kesaktian Apa Sih Dia Sebenarnya?