Formasi P3K 2022: Pemda Terjepit Atas Bawah, Jeritannya Terdengar Seantero Nusantara, Pengen Happy

- Kamis, 8 September 2022 | 08:07 WIB
Aba Subagja menanggapi polemik formasi P3K 2022 saat menjadi moderator dalam acara sosialisasi pengadaan PPPK 2022. (Tangkapan layar YouTube)
Aba Subagja menanggapi polemik formasi P3K 2022 saat menjadi moderator dalam acara sosialisasi pengadaan PPPK 2022. (Tangkapan layar YouTube)

"Kami pemerintah daerah terjepit. Di satu sisi di atas menekan, di sisi lain, di bawah juga kita ditekan," ucap Kasubid Pengadaan Dan Pemberhentian BKPP Kota Cilegon,  Gegoh Tinambunan dalam acara sosialisasi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang dilaksanakan Kementerian PANRB.

Menurut Gegoh Tinambunan, Pemda tidak bisa menganggarkan gaji P3K atau mengajukan banyak formasi P3K karena terbentur APBD.

Hal itu membuat pemda dilema karena tenaga honorer dihapus 2023. Itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Dalam PP itu disebutkan, Pemda harus menyelesaikan masalah honorer paling lambat November 2023.

"Mau mengalokasikan banyak formasi P3K, tapi terbentur di APBD. Sedangkan amanat PP harus selesai di November 2023. Jadi, tidak akan menyelesaikan permasalahan secara komprehensif," jelas Gegoh Tinambunan.

Ia menyarankan pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan penghapusan honorer 2023 dan memikirkan nasib honorer.

"Kalau pun misalnya pemerintah pusat tegas, dalam artian gaji stop, ini stop. Bayangkan pak, bagaimana nasibnya mereka. Tenaga honorer punya anak, punya istri, apalagi tenaga honorer yang usianya sudah senja," kata Gegoh.

Dikatakan Gegoh, pemerintah pusat memang bisa membuat aturan, tapi coba lihat dulu ke bawah, bagaimana nasib honorer jika dipecat.

"Mereka tiba-tiba tidak digaji lagi, berhenti, bagaimana pak? Ini bakal menimbulkan gejolak pak di pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten," imbuhnya.

Gegoh mengkritisi PP No 49 Tahun 2018 yang tidak memberikan prioritas kepada tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK non guru 2022.

"Memang dalam amanat PP bahasanya bias pak, 'dapat diangkat menjadi P3K tapi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku'. Jadi sama aja pak, sama aja dengan pelamar umum yang akan mengikuti seleksi P3K," jelas Gegoh.

Lebih jauh Gegoh menjelaskan bahwa Pemda ingin mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya, tetapi dibatasi oleh regulasi, terutama belanja pegawai yang hanya boleh 30 persen.

"Ketika belanja pegawai sudah 30 persen, kita kesulitan untuk mengusulkan (formasi), itu bagaimana pak? Jadi kami kejepit di atas, terjepit dari bawah pak," imbuhnya.

Gegoh berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan personalan honorer.

"Mungkin pemerintah pusat sudah merumuskan nih bagaimana kira-kira solusi terbaik supaya win win solution. Semua senang, semua happy pak, dengan tetap kinerja tercapai, tujuan pembangunan tercapai," tandas Genggoh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X