Sewaktu.com - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) mengalami penambahan dari sebelumnya. Formasi P3K 2022 bertambah dari 1.086.128 menjadi 1.200.429.
Formasi P3K 2022 sebelumnya disampaikan oleh Menteri PPANRB Ad Interim, Mahfud MD dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Saat itu, Mahfud MD mengatakan formasi P3K 2022 sebanyak 1.086.128. Rinciannya, P3K instansi pusat 93.554 formasi dan P3K instansi daerah sebanyak 942.257 formasi.
Baca Juga: Gaji P3K Bikin Pemda Maju Kena Mundur Kena, Kemendagri Khawatir PPPK Demo
Selain P3K, pemerintah juga membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun formasi CPNS hanya ditujukan bagi sekolah kedinasan. Formasi CPNS 2022 untuk sekolah kedinasan sebanyak 8.941 orang.
"Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," ujar Mahfud MD.
Berikut rincian formasi CPNS dan P3K 2022 yang disampaikan Mahfud MD dalam Kerja bersama Komisi II DPR RI:
1. Formasi CPNS 2022
- Sekolah kedinasan : 8.941
2. Instansi Pusat
- Formasi P3K guru : 45.000
- Formasi P3K dosen : 20.000
- Formasi P3K dokter/tenaga kesehatan : 3.000
- Formasi P3K jabatan teknis lainnya : 25.554
- Total : 73.554
3. Instansi Daerah
- Formasi P3K guru : 758.018
- Formasi P3K non guru : 184.239
- Total : 942.257
4. Papua
- CPNS dan PPPK Papua : 41.376
Sebulan kemudian, tepatnya pada Agustus 2022, Kementerian PANRB menambah formasi P3K 2022 menjadi 1.200.429.
Baca Juga: Rahasia Besar Seleksi P3K 2022 Bocor, Kemendagri Wanti-wanti Jangan Sampai Jokowi Tahu
Penambahan formasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 264 Tahun 2022.
Artikel Terkait
808.018 Formasi PPPK Guru 2022, Simak Alur Seleksi P3K Guru
Formasi P3K 2022: Pemda Terjepit Atas Bawah, Jeritannya Terdengar Seantero Nusantara, Pengen Happy
Seleksi PPPK Non Guru 2022 Tak Dapat Afirmasi seperti P3K Guru dan Tenaga Kesehatan? Pemda Protes
Terungkap Formasi P3K Garut 9.210 Tak Diambil, Gaji PPPK Rp 191 M dari Pusat Akhirnya Jadi SILPA
Formasi P3K Guru 2022 Sudah Dirinci GTK Sejak 2021, Pemda Jangan Ngeles Lagi!