Formasi P3K 2022 Bertambah, Mekanisme Seleksi PPPK Berubah

- Sabtu, 10 September 2022 | 16:52 WIB
Formasi P3K 2022 bertambah menjadi 1.200.429 (Chue Chi Lhine)
Formasi P3K 2022 bertambah menjadi 1.200.429 (Chue Chi Lhine)

Dalam keputusan itu disebutkan, formasi P3K untuk instansi pusat sebanyak 95.324 dan formasi P3K instansi daerah sebanyak 1.096.164. Berikut rinciannya:

1. Formasi CPNS 2022

  • Sekolah kedinasan : 8.941

2. Instansi Pusat

  • Formasi P3K Guru : 50.000
  • Formasi P3K Dosen : 15.000
  • Formasi P3K Tenaga Kesehatan : 7.000
  • Formasi P3K Jabatan Teknis Lainnya : 23.324
  • Total : 95.324

3. Instansi Daerah

  • Formasi P3K Guru : 758.018
  • Formasi P3K Tenaga Kesehatan : 255.249
  • Formasi P3K Jabatan Teknis Lainnya : 41.009
  • Total : 1.054.276

4. Papua dan Papua Barat

  • Formasi CPNS dan PPPK Papua : 28.895
  • Formasi CPNS dan PPPK Papua Barat : 12.993
  • Total : 41.888

Perbedaan Seleksi P3K 2022 dengan P3K 2021

Calon pelamar PPPK atau P3K perlu mengetahui perbedaan mekanisme seleksi P3K 2022 dengan seleksi P3K 2021.

Ada enam perbedaan mekanisme seleksi P3K 2022 dengan mekanisme seleksi P3K 2021. Perbedaan tersebut sangat penting untuk dipahami oleh guru honorer yang akan mengikuti seleksi P3K 2022.

Baca Juga: Formasi P3K 2022: Pemda Terjepit Atas Bawah, Jeritannya Terdengar Seantero Nusantara, Pengen Happy

Seperti diketahui, dalam seleksi guru P3K tahun 2022, pelamar dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3.

  • Pelamar prioritas 1 adalah guru honorer THK-II, guru non ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta yang telah lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K 2021.
  • Pelamar prioritas 2 adalah guru honorer eks kategori II atau THK-II.
  • Pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
  • Sedangkan pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Berikut perbedaan mekanisme seleksi P3K 2022 dengan seleksi P3K 2021:

  1. Pada seleksi P3K 2022, Pemda membuka formasi berdasarkan kemampuan, termasuk yang lulus passing grade dan observasi. Sedangkan pada seleksi P3K 2021, Pemda membuka formasi di lokasi sesuai kebutuhan.
  2. Pada seleksi P3K 2022, formasi melekat pada guru di sekolah tempatnya mengajar. Sedangkan pada seleksi P3K 2021, guru memperjuangkan formasi yang ada.
  3. Pada seleksi P3K 2022, tidak ada mutasi atau rotasi. Sedangkan pada seleksi P3K 2021, bisa terjadi mutasi atau rotasi secara serentak.
  4. Kompetensi P3K 2022 mempertimbangkan kompetensi profesional, sosiopedagogi dan kepribadian. Sedangkan kompetensi yang diujikan dalam P3K 2021 adalah kompetensi profesional dan teknis instruksional.
  5. Seleksi P3K 2022 menggunakan mekanisme kesesuaian atau verifikasi dan penempatan. Sedangkan seleksi P3K 2021 menggunakan mekanisme uji kompetensi.

Demikian rincian formasi P3K 2022 dan perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan seleksi PPPK 2021. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X