Cara Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi P3K Non Guru 2022 di SSCASN

- Selasa, 13 September 2022 | 06:40 WIB
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022  (Dok SSCASN)
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar P3K Non Guru 2022 (Dok SSCASN)

7. Pilih pendidikan sesuai dengan ijazah.

8. Pilih jabatan yang akan dilamar. Jabatan akan tampil sesuai dengan pendidikan yang dipilih.

9. Pilih Lokasi Formasi.

10. Pilih Lokasi Tes; kewenangan ini diberikan instansi jika peserta diperbolehkan memilih lokasi test. Jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi test akan ditentukan oleh instansi.

11. Isi IPK sesuai dengan yang tercantum di transkrip nilai, contoh 3.21. Nilai IPK menggunakan tanda titik (.) dan dua digit di belakang koma Untuk formasi lulusan SMA/Sederajat, isi dengan nilai ijazah.

12. Untuk beberapa instansi yang memiliki persyaratan Skor Tes Bahasa Inggris, silahkan memilih jenis tes berdasarkan persyaratan instansi.

Baca Juga: 6 Kategori Honorer Lulus P3K 2022 Tanpa Tes, Poin 5 dan 6 Berpotensi Gagal Diangkat Jadi PPPK

Setelah jenis ter sipilih, isi kolom sebelahnya dengan skor pelamar sesuai dengan ketentuan.

13. Isi Nomor Ijazah.

14. Isi Tahun Lulus sesuai dengan yang tertera di Ijazah.

15. Isi Jenis Perguruan Tinggi (Dalam Negeri atau Luar Negeri).

16. Isi Tanggal Ijazah sesuai dengan yang tertera di Ijazah.

17. Untuk formasi Ketik nama Perguruan Tinggi. Kolom ini merupakan autocomplete, untuk mengisi Nama Perguruan Tinggi, masukkan beberapa huruf atau kombinasi nama panjang/nama singkatan/penambahan nama daerah, kemudian pilih nama yang sesuai.

18. Ketik nama Perguruan Tinggi atau sekolah sesuai dengan yang tercantum di Ijazah.

Untuk formasi lulusan SMA/Sederajat, isi Nama Sekolah sesuai dengan yang tertulis di ijazah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X