Formasi P3K Tenaga Kesehatan 2022 Cuma 92.014, Menteri PANRB Minta Kemenkes Kebut Pendataan Honorer

- Selasa, 13 September 2022 | 10:36 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas umumkan pendaftaran PPPK dibuka disertai jadwal P3K 2022. (Dok Menpan.go.id)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas umumkan pendaftaran PPPK dibuka disertai jadwal P3K 2022. (Dok Menpan.go.id)

Sewaktu.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi P3K Tenaga Kesehatan 2022 sebanyak 92.014.

Jumlah formasi P3K Tenaga Kesehatan ini jauh di bawah formasi P3K Guru 2022 yang mencapai 319.716.

Baca Juga: Info Penting! Menteri PANRB Umumkan Pendaftaran PPPK Dibuka Disertai Jadwal P3K 2022

Surat keputusan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau formasi P3K 2022 akan diserahkan oleh Kementerian PANRB kepada instansi pusat dan instansi daerah hari ini, Selasa 13 September.

Formasi P3K 2022 yang ditetapkan Kementerian PANRB sebanyak 530.028. Berikut rinciannya:

Instansi Pusat

  • 90.690

Instansi Daerah

  • PPPK Guru : 319.716
  • PPPK Tenaga Kesehatan : 92.014
  • PPPK Tenaga Teknis : 27.608

"Jadi, total (formasi) pusat dan daerah 530.028," ucap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Senin 12 September 2022.

Menurut Azwar Anas, data tenaga kesehatan belum sepenuhnya terpenuhi, sehingga perlu mempercepat pendataan honorer atau tenaga non ASN.

"Sekarang di sektor kesehatan kita meminta untuk ada percepatan data karena sampai sekarang belum sepenuhnya bisa terpenuhi," kata Anas.

Baca Juga: Cara Memilih Jenis Seleksi dan Mendaftar Formasi P3K Non Guru 2022 di SSCASN

Setelah raker dengan DPD RI, Anas langsung melakukan Rapat Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Senin 12 September 2022.

Anas mengatakan proses pengolahan data tenaga kesehatan non-ASN seharusnya sudah selesai, namun ada beberapa kendala teknis.

“Ini yang harus kita tuntaskan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Karena ini menjadi prioritas Bapak Presiden,” tutur Anas dalam Rakor tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X